Tuesday, 12 December 2017
Pengertian Kelompok Tani
kita semua11:47:00Administrasi, Kegiatan, Kepengurusan, Pemasaran, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan
No comments
Menurut peraturan menteri
pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 kelompok tani adalah kumpulan
petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan
kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat
diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan
“dari, oleh dan untuk petani”.
umumnya kelompok tani
dibentuk atas dasar kesamaan tujuan, kesamaan kepentingan dan kesamaan kondisi
dalam suatu lingkungan petani. dengan dibentuknya kelompok tani mempermudah
untuk penyampaian materi penyuluhan berupa pembinaan dalam memberdayakan
petani agar memiliki kemandirian, bisa menerapkan inovasi ,dan mampu
menganalisa usahatani, sehingga petani dan keluarganya bisa memperoleh
pendapatan dan kesejahteraan yang meningkat dan layak.
Adanya kelompok tani
bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar petani/ nelayan di dalam lingkungan organisasi
kelompoktani ataupun pihak lain diluar kelompok tani. dengan kerjasama yang
dibentuk diharapkan kelompok tani bisa lebih efisien serta lebih mampu
menghadapi tantangan, hambatan, gangguan ataupun ancaman dalam usaha tani. bisa
juga bertujuan sebagai wadah belajarnya para petani guna meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap baik itu pengurus ataupun anggotanya.
Dikatakan kelompok tani
apabila mempunyai cirri-ciri sebgai berikut :
- Biasanya kelompok tani
saling mengenal, saling akrab dan saling percaya antar sesama anggota dan
pengurus.
- Mempunyai tujuan, pandangan
dan kepentingan yang sama dalam usaha tani
samanya tradisi dalam
lingkungan, hampara, jenis usaha yang dilakukan, dan status ekonomi, social,
bahasa maupun pendidikan.
- Memiliki tanggung jawab
setiap anggota dan pengurus.
Kelompok tani minimal
mempunyai kepengurusan dimulai dari ketua, sekretaris dan bendahara kelompok
yang dipilih oleh masyarakat tani. kelompok tani harus diketahui dan disahkan oleh
pihak pemerintah setempat baik tingkat desa atau kelurahan setempat.Dalam aturan baru para pengurus kelompok tani wajib berbadan hukum dan terdaftar
di Kementrian Hukum dan HAM.